Senator Persoalkan Duit Sitaan Korupsi Rp 8,15 T
This entry was posted on Rabu, 16 Desember 2009
Berita terbaru tentang Senator Persoalkan Duit Sitaan Korupsi Rp 8,15 T, semoga bisa menambah wawasan anda semua. Kinerja kejaksaan mendapat sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, hingga kini lembaga penegak hukum itu dinilai belum maksimal menagih uang pengganti korupsi.
Hal itu terungkap saat rapat DPD pekan lalu. Rapat itu terkait rancangan pertimbangan terhaÂdap tindak lanjut hasil pemeÂriksaan Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK) semester I Tahun Anggaran 2009.
Kepada Rakyat Merdeka, angÂgota DPD I Wayan Sudarta menÂdesak kejaksaan mengÂklarifikasi hasil temuan BPK terkait uang pengganti korupsi yang belum berhasil ditagih lembaga itu.
âDPD juga punya fungsi pengÂawasan. Kami ingin maÂsalah ini klir secepatnya. Apa uang itu beÂlum ditagih atau memang sudah ditagih tapi belum diserahkan ke kas neÂgara,â ujarnya.
Menurut Wayan, berdasarkan hasil temuan BPK disebutkan, uang pengÂganti senilai Rp 8,15 triliun serta denda senilai Rp 30,19 miliar di lingkungan KeÂjakÂsaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum berÂhasil ditagih.
Meski fokus pengawasan DPD kepada keuangan daerah, tetapi, meÂnurut Wayan, piÂhaknya juga bisa melakukan pengawasan terhadap instansi tertentu dalam wadah akunÂtabilitas publik yang khusus mengawasi insÂtansi di luar peÂmeÂrintah daerah.
Jadi, apabila ada indikasi koÂrupsi DPD bisa melaporkan ke KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.
Untuk itu, anggota DPD asal Bali ini mengimbau agar dalam rapat konsultasi antara pimÂpinan DPD dengan pimpinan lembaga terkait, termasuk keÂjakÂsaan nanti itu bisa dijelaskan. Karenanya dia berharap kejakÂsaan bekerja makÂsimal dan proÂfesional dalam upaÂya pemÂbeÂrantasan korupsi.
Sementara itu anggota IndoÂnesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari meÂngaÂtakan, sampai saat ini masih memÂperÂtanyakan terkait uang pengganti para koruptor yang belum juga dituntaskan.
âSaya lihat masih banyak koÂruptor yang berpura-pura jatuh misÂkin untuk menghindari uang pengganti negara. Padahal keÂnyataannya hartanya masih saÂngat berlimpah,â katanya.
Belum tuntas masalah uang pengganti korupsi itu menurut Illian karena dua faktor. PerÂtama, terpidananya yang tidak mau mengembalikan uang neÂgara deÂngan alasan jatuh misÂkin. Kedua, kurang seriusnya kejaksaan memÂburu harta para koruptor seÂhingga masalah ini tidak selesai.
Selain itu, subsider uang pengÂganti dengan kurungan badan sering tidak berjalan sebagaiÂmana mestinya. BahÂkan, meÂnurutnya, banyak yang tidak menjalankan hukuman badan tapi tidak membayar kerugian negara.
Alasan jatuh miskin yang seÂring diungkapkan kejaksaan terÂhadap para koruptor juga seÂringkali tidak ada parameÂternya. Ini yang memungkinkan terÂjadinya celah melakukan deal-deal agar tidak membayar keruÂgian negara.
Illian mengungkapkan, berÂdaÂsarkan data BPK dan lemÂbaga lain masih banyak para koruptor yang jumlahnya lebih dari 50 orang hanya meÂngemÂbalikan beÂberapa miliar saja. Sedangkan kerugian negara mencapai triÂliunan rupiah. âIni tidak adil buat maÂsyarakat,â tegasnya.
âSoal Itu Saya Tidak Hafalâ
Marwan Effendy, JAM Pidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy yang dikonÂfirmasi mengaku tidak hafal secara pasti terkait uang pengÂganti yang belum berhasil diÂtagih Kejagung sebesar Rp 8,15 triliun.
âSoal itu saya tidak hafal ya. Tapi soal uang pengganti kan ada pidana pengganti bagi terpidana yang tidak dapat membayar uang denda,â kata Marwan Effendy melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke Rakyat Merdeka.
Menurut Marwan, yang tidak dapat memÂbayar uang denda akan diÂkenakan pidana subÂsider beÂrupa pidana badan. Bagi terÂpidana yang menÂjalankan piÂdana subsider meÂnurut unÂdang-undang tidak lagi menjaÂlankan pidana uang pengÂganti dan seharusnya kewajiban itu harus dihapus dari register.
âKalau tidak dihapus akan selalu dihitung karena sesuai dengan undang-undang No.1 tahun 2004 tentang perbenÂdaharaan negara harus proseÂdural. Di bawah Rp 10 miliar penghapusannya persetujuan menteri keuangan,â ungÂkapnya.
Sementara kalau uang pengÂganti itu jumlahnya antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 Miliar, sambung Marwan persetujuannya harus meliÂbatkan Dewan Perwakilan RakÂyat (DPR). âSepanjang itu belum dihapus tetap akan diÂangÂgap sebagai piutang neÂgara,â cetusnya.
Marwan menjelaskan, perÂkara uang pengganti negara harus diselesaikan dengan peÂnuh kearifan, karena ada dua pengaturan tentang hal itu. Menurut Undang-undang KoÂrupsi kalau sudah melakÂsanaÂkan pidana subsider dipandang selesai, jadi tidak lagi dianggap tunggakan.
âDicek Dulu Yaâ
Hidayatullah, Aspidsus Kejati DKI Jakarta
Asisten Pidana Khusus KeÂjaksaan Tinggi DKI JaÂkarta (Aspidsus Kejati DKI Jakarta), Hidayatullah belum mengeÂtahui secara pasti angÂka Rp 30,19 miliar yang belum berÂhasil ditagih masuk kategori perkara apa saja.
âHarus Dicek dulu ya,â HiÂdayatullah malalui pesan singÂkat (SMS) yang dikirim ke Rakyat Merdeka.
âHarus Izin Menkeuâ
Harry Z Soeratin, Karo humas Depkeu
Kepala Biro Hubungan MaÂsyarakat Departemen KeÂuÂangan (Karo Humas DepÂkeu), Harry Z Soeratin meÂngaku bahwa penghapusan uang pengÂganti para koruptor yang jumÂlahnya di bawah Rp 10 miliar harus melalui izin Menkeu. âItu harus Izin MenÂkeu,â teÂgasnya.
Namun untuk masalah perÂbeÂdaan dalam undang-unÂdang Perbendaharaan Negara dan undang-undang Tipikor terkait uang pengganti terÂhadap para tahanan yang telah menjalani huÂkuman, Harry mengaku tiÂdak tahu secara pasti.
âLebih baik tanya ke biro hukum Depkeu, dia yang lebih tahu,â cetusnya.
âKoruptor Itu Lihaiâ
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Suding meminta kejaksaan serius mengejar uang pengganti korupsi yang selama ini belum dibayarkan para koruptor.
Menurutnya, selama ini baÂnyak putusan pengadilan yang sudah tetap tapi belum diÂekÂsekusi kejaksaan seÂhingga para koruptor sudah mengalihkan hartanya keÂpada pihak ketiga. Ini yang sulit dilacak.
âKoruptor itu lihai. Kalau ada yang ngaku jatuh miskin jangan langsung percaya. HaÂrus dilakukan investigasi menÂdalam ke mana uang yang dilaÂrikan terseÂbut,â katanya.
Politisi Hanura ini berÂjanji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KeÂjagung akan memÂperÂtaÂnyaÂkan masalah uang pengÂganti tersebut. Ini penting suÂpaya tidak terjadi simÂpang siur.
Saat ini, kata dia, meÂruÂpakan momentum yang tepat buat kejaksaan untuk meÂnunjukkan prestasinya. Salah satu caranya dengan menarik uang pengÂganti dari para koruptor dalam jumlah besar sehingga maÂsyaÂrakat akan memberikan apreÂsiasi yang tinggi terharap langÂkah keÂjaksaan.
âMungkin Ada Kendala Teknis Di Lapanganâ
Heru Lelono, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Dan PR
Staf Khusus Presiden BiÂdang Informasi dan Public Relation (PR), Heru Lelono meminta kejaksaan terus mengejar uang pengganti para koruptor yang belum membayar kerugian negara hingga kini.
âKalau ada laporan kejakÂsaan belum mengembalikan uang negara itu mungkin ada kendala teknis di lapangan yang memungkinkan itu tidak bisa ditarik,â kata Heru LeÂlono kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, kejaksaan haÂrus tegas terharap para koÂruptor termasuk memburu asetÂnya. Jangan juga cepat percaya jika para koruptor mengatakan jatuh miskin.
Heru menjelaskan uang pengÂganti korupsi tidak harus seÂmuanya diserahkan ke kas neÂgara. Ada beberapa yang meÂmang langsung diserahkan keÂpada lembaga yang berÂsangÂkutan di mana uang terÂsebut di korupsi.
Heru mengharapkan keÂpaÂda kejaksaan jangan hanya meÂÂlakukan pemberantasan koÂÂrupÂsi tetapi harus juga daÂlam benÂtuk pencegahan.


Posting Komentar